Minggu, 08 November 2009

Salah Kaprah Kurban

Kurban merupakan kegiatan penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari raya haji dan tiga hari kemudian (10-13 Dzulhijah) sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT. Kurban dimaksudkan untuk menggembirakan kaum fakir miskin—-sebagaimana di hari Idul Fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah. Sejarah ibadah kurban bisa dilihat pada QS Ash-Shaffaat 102-107 yang mengisahkan Nabi Ibrahim AS.

Kurban hukumnya sunah bagi yang tidak mampu dan wajib bagi yang mampu. Dalam QS Al-Kautsar 1-2 disebutkan bahwa kurban dianggap “sejajar” dengan sholat. Apabila kita sudah diberi nikmat (mampu) kita diperintahkan untuk berkurban. Selain itu, nadzar untuk berkurban juga bisa menjadikan kurban sebagai wajib walaupun sebenarnya belum bisa dikatakan mampu.

Ukuran mampu menurut hadist berarti umat Islam yang cukup baligh dan berakal. Sementara mampu secara materi berarti mempunyai penghasilan melebihi nisab sebesar 93,6 gram emas (kira-kira Rp 20 juta per tahun atau Rp 1,6 juta per bulan).

Sayangnya, dalam perjalanannya kurban mengalami banyak pergeseran yang mungkin sudah tidak sesuai dengan tuntunannya.
Pesta Daging Besar-besaran

Fenomena yang terjadi saat ini, kurban bukan untuk menggembirakan fakir miskin, melainkan menjadi pesta daging besar-besaran. Yang jamak terjadi, daging kurban dibagikan kepada semua warga. Tak jarang seorang warga bisa mendapat jatah dobel. Si bapak sebagai shohibul dapat jatah, anaknya yang menjadi panitia mendapat bagian, istrinya yang membantu memasak juga dapat bagian. Belum lagi rumah mereka yang ada di perbatasan sehingga dapat jatah dari kelurahan A dan kelurahan B.

Padahal, dalam QS Al-Hajj 28 disebutkan dengan sangat jelas, “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” Kalau seluruh warga adalah fakir miskin, tidak masalah. Namun kalau tidak, tentu ini sudah menyalahi firman.

Dalam suatu hadist, disebutkan bahwa shohibul kurban berhak mendapat 1/3 bagian. Namun, karena kurban adalah soal keikhlasan dan shohibul kurban sehari-harinya (dianggap) sudah terbiasa makan daging, maka alangkah baiknya bila seluruh daging kurban diserahkan saja kepada fakir miskin.
Panitia Mendapat Bagian

Seperti sudah ditulis di atas, QS Al-Hajj 28 menyatakan bahwa orang yang berhak memakan daging kurban hanya fakir miskin dan orang yang berkurban. Panitia tidak mendapat hak atas daging kurban. Bandingkan dengan zakat. Dalam QS At-Taubah 60 disebutkan bahwa pengurus zakat berhak mendapat bagian.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.”

Karenanya, alangkah lebih baik bila panitia, penyembelih, dan pengurus yang terlibat dalam kegiatan tersebut tidak meminta bayaran karena semua merupakan hak fakir miskin. Bagian panitia bisa saja diambilkan dari bagian shohibul, tetapi dengan ijin. Atau, saweran saja di antara para shohibul untuk memberi “uang lelah” kepada panitia.
Kurban Atas Nama

Seringkali kita melihat kurban yang dilakukan dengan mengatasnamakan anak, istri, atau orang tua. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan mengatasnamakan kurban untuk anak atau istri—-asalkan mereka mampu.

Lagipula, berkaca pada cerita Nabi Ibrahim, kerjasama antara beliau, istrinya, dan Ismail, menunjukkan bahwa kurban bukan ibadah “sendirian.” Apabila dilakukan dengan ikhlas dan benar, insya Allah semua anggota keluarga juga ikut mendapatkan pahala.

Bagaimana dengan orang tua? Apabila orang tua belum mampu, maka anak harus “memampukan” orang tua, dengan cara memberikan sebesar nisab plus zakat. Kalau orang tua sudah meninggal, maka kurban hanya bisa dilakukan bila orang tua semasa hidupnya memang mampu dan berpesan (wasiat) untuk berkurban.
Kulit Dijual Lagi

Tak jarang panitia menjual kulit hewan kurban untuk kas masjid. Tentu saja hal ini tidak boleh dilakukan, karena hewan kurban adalah hak fakir miskin. Hal yang boleh dilakukan adalah menjual kembali kulit hewan kurban, lalu diserahkan kepada fakir miskin dalam bentuk uang atau dibelikan daging.

Ada juga panitia yang menjual kulit hewan kurban, menyimpan uangnya, lalu dibelikan hewan kurban lagi pada tahun yang akan datang. Hal ini tidak bisa dianggap “sah” karena telah melewati batas waktu yang ditentukan. Analoginya mirip dengan memberikan zakat fitrah sesudah sholat Ied atau menjalankan sholat ashar pada waktu masuk isya’.
Latihan dan Arisan Kurban

Di sekolah-sekolah, para guru dan murid biasanya mengumpulkan iuran (misal Rp 20 ribu per orang) untuk dibelikan kurban. Ada yang kemudian dimasak dan dimakan bersama, namun ada pula yang dibagikan kepada fakir miskin. Alasannya biasanya klasik: agar murid berlatih kurban.

Sebenarnya, ada yang kurang pas disini. Tuntunan kurban sudah jelas, bahwa satu ekor kambing untuk satu orang. Namun, agar daging yang diperoleh bisa lebih banyak, kurban sapi bisa dibagi untuk 7 orang dan unta bisa untuk 10 orang—-bukan iuran Rp 20 ribu lalu sama-sama dibelikan kambing atau sapi.

Ada kalanya di suatu instansi dilakukan kurban dengan cara arisan. Walaupun agak nyeleneh, cara ini boleh saja dilakukan, asalkan para anggota arisan sudah masuk kategori mampu.
Hitungan dan Penerima Kurban

Orang sering mengartikan misalkan seseorang berkurban lima ekor sapi, maka satu ekor dihitung sebagai kurban dan empat sisanya merupakan shodaqoh. Tentu saja hal ini tidak benar, karena dasar hukum kurban adalah keikhlasan—-tidak seperti zakat yang sudah ditentukan besarannya dan bila sisa akan dihitung sebagai shodaqoh.

Selain itu, ada juga sebagian yang menganggap bahwa daging kurban hanya untuk umat Islam. Hal ini jelas salah besar, karena peruntukkan daging kurban adalah untuk fakir miskin—-tanpa membedakan muslim dan non muslim. Menurut saya, justru dengan memberikan daging kurban kepada mereka yang non muslim akan menjadi salah satu selling point (syi’ar) agama.

Shohibul kurban memang berhak menunjuk penerima kurban, namun tentu saja harus memenuhi kriteria miskin dan sengsara.
Saran dan Himbauan

Kurban sejatinya merupakan ujian keikhlasan kita, jadi jangan berusaha untuk “bermain” atau “mengakali” ibadah kurban kalau tidak berani menanggung dosanya. Sebagaimana tertulis dalam QS Al-Anfal 28 dan At-Taghaabun 15, harta hanyalah cobaan buat kita. Ibrahim saja ikhlas diminta anaknya, masa kita hanya diminta sedikit harta saja sudah ribut nggak karuan?

Walaupun daging kurban boleh diambil oleh shohibul kurban sebagian, namun alangkah lebih baik bila diikhlaskan saja seluruhnya untuk fakir miskin. Selain itu, sangat memalukan bila shohibul kurban “nggondeli” untuk mendapatkan bagian daging kurban tertentu—-apalagi bila sampai terjadi saling rebut dan “cakar-cakaran.” Nabi Ibrahim saja mengikhlaskan seluruh bagian tubuh Ismail, masa kita nggak?

Lebih dari itu, kisah nabi Ibrahim sebenarnya juga mengajarkan kita akan keluarga yang sakinah. Ibrahim mendapat ujian dari Allah SWT, namun mau berkomunikasi dan meminta pendapat dengan anak dan istrinya. Di sisi lain, anak dan istrinya menghormati dan mendukung keputusan ayahnya, sehingga terjalin sinergi yang apik dalam keluarga tersebut.

Model keluarga Ibrahim inilah yang seharusnya kita contoh. Keikhlasan menjadi laying foundation dalam kehidupan berkeluarga. Anak menghormati orang tua, sementara orang tua juga menghormati anaknya. Orang tua mendidik anak dengan lemah lembut dan penuh kasih sayang, sementara anak mendengarkan dan mematuhi nasehat orang tua di jalan Allah SWT.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita berkurban hanya untuk mencari daging atau ingin mencari iman dan takwa yang sesungguhnya?

Sumber :
http://nofieiman.com/2007/12/salah-kaprah-kurban/
18 Desember 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar